RIAU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tetap berjalan, meski pihak kepolisian digugat secara perdata oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Gugatan perdata tersebut diajukan Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 15 miliar.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Dalam petitum gugatannya, Muflihun meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ia juga mendalilkan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.
Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar pemulihan hak-haknya.
"Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nyata serta berkelanjutan," demikian tertuang dalam gugatan.
Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara dan tidak memengaruhi proses penyidikan.
"Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara," ujar Ade, Rabu (21/1/2026).
Ade menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, khususnya terkait penetapan tersangka.
"Masih menunggu jadwal gelar perkara," ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Riau masih berada pada tahap penyidikan dan terus berjalan.
"Kasus SPPD fiktif DPRD Riau masih tahap penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 23 dan 24 April, serta 2 Mei 2025," tutup Ade.