Pencarian

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Diduga Dalang Bencana di Sumatera

Selasa, 20 Januari 2026 • 22:09:44 WIB
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Diduga Dalang Bencana di Sumatera

JAKARTA (RA) - Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana di sejumlah wilayah Sumatera. 

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. 

Kebijakan tegas tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah berjalan selama satu tahun terakhir. 

"Presiden berkomitmen penuh menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan negara dan lingkungan," ujar Anang, Senin (20/1/2026 

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. 

Dalam kurun satu tahun, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dengan berhasil menertibkan serta menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya berada di kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. 

"Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati dunia," kata Anang. 

Salah satu fokus utama pemulihan lingkungan dilakukan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dengan area restorasi mencapai 81.793 hektare, yang selama ini menjadi kawasan konservasi strategis namun mengalami tekanan akibat aktivitas ilegal. 

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Satgas PKH juga mempercepat audit di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Hasil investigasi kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. 

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu juga turut dicabut. 

"Seluruh kebijakan ini diambil demi kepentingan nasional, perlindungan lingkungan, serta kemakmuran rakyat secara berkelanjutan," tegas Anang. 

Pemerintah, lanjutnya, akan terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum agar seluruh pelaku usaha berbasis sumber daya alam patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks