Pencarian

Terkait Penolakan Relokasi TNTN di Cerenti, Pemprov Riau Bakal Kedepankan Mediasi

Selasa, 20 Januari 2026 • 19:53:30 WIB
Terkait Penolakan Relokasi TNTN di Cerenti, Pemprov Riau Bakal Kedepankan Mediasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU (RA) - Menanggapi penolakan relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mempersiapkan beberapa strategi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi menyebutkan penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.

Dikatakannya, persoalan ini berada dalam koridor tanah ulayat yang selama ini telah memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan, sehingga membutuhkan validasi dan evaluasi lanjutan.

“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat,” kata Syahrial Abdi, Selasa (20/1/2026).

Dikatakannya, kondisi ink memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Di mana, kerja sama yang sebelumnya tidak seluruhnya terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.

“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat,” jelasnya.

Syahrial menegaskan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama untuk memastikan kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi.

“Nah hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhannya sendiri,” katanya.

Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare.

“Kita sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.

“Kita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah,” katanya.

Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya. Kemudian luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang harus dicarikan relokasinya,” ujarnya.

Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial menyebutkan adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.

“Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai kepemilikan,” katanya.

Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak berubah agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.

“Harapannya dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari semua pekerjaan,” pungkas Syahrial.

Tags: #Riau
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks