JAKARTA (RA)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Sidang dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.
Persidangan sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Meski KUHAP tidak mewajibkan penyerahan dokumen tersebut, JPU tetap menyerahkannya di hadapan majelis hakim.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Namun, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif. Pasalnya, tim kuasa hukum tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat melontarkan ancaman akan melaporkan majelis hakim terkait aturan peliputan persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Roy Riyadi mengungkapkan, keterangan saksi membuka fakta penting terkait dugaan niat jahat terdakwa yang muncul bahkan sebelum menjabat sebagai menteri.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea Terdakwa, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Pesan tersebut, lanjutnya, berisi arahan untuk mengganti personel di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak tertentu serta mendatangkan pihak luar.
Fakta itu dinilai sejalan dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan kementerian.
Ketidakpercayaan tersebut, menurut JPU, berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Keduanya kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah terdakwa.
JPU menegaskan akan terus mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pidana serta kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lain pada agenda persidangan berikutnya.
"Kami berkomitmen membuktikan seluruh dakwaan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.