PEKANBARU (RA) - Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan larangan keras terhadap praktik mata elang (debt collector) di wilayah hukum Polda Riau.
Ia menekankan bahwa perampasan paksa objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan debitur merupakan tindak pidana.
Penegasan itu disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).
Brigjen Hengki bahkan memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan penindakan apabila masih ditemukan praktik mata elang di lapangan.
"Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap. Saya masih melihat kemarin viral secara nasional, masih ada mata elang di Pekanbaru," tegas Hengki.
Hengki menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan keperdataan, sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara paksa di jalanan.
"Sudah jelas aturannya. Kreditur tidak serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan. Kalau diambil secara paksa, itu pidana. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum," ujarnya.
Ia juga menyoroti masih maraknya praktik teror dan intimidasi oleh oknum debt collector yang kerap mengatasnamakan aturan pembiayaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus terjadi dan menjadi konsumsi publik.
"Saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum," katanya.
Wakapolda Riau pun memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas, melakukan rilis resmi ke publik, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar menimbulkan efek jera.
"Berikan pemahaman kepada masyarakat, supaya ada implikasi preventif dan efek deterrent. Orang akan takut berbuat di wilayah hukum Polda Riau," tutup Hengki.