JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rangkaian keterangan saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina semakin menguatkan seluruh uraian dakwaan yang disusun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya, yang merupakan bagian dari kluster pertama penyidikan kasus besar tersebut.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa kemarin, JPU Triyana Setia Putra menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi kunci.
Menurut JPU, keterangan Nicke secara signifikan mendukung dakwaan, terutama dalam mengungkap berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara sistemik dari sektor hulu hingga hilir selama masa kepemimpinannya.
"Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskan bahwa OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas besar. Pertamina memiliki atau bermitra dengan 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya. Hal ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina untuk mengoperasikan OTM," ujar Triyana, Rabu (21/1/2026).
Selain persoalan terminal, persidangan juga menyoroti penyimpangan dalam kluster minyak mentah serta pengadaan sewa kapal.
Meski secara kebijakan Pertamina telah berkomitmen mengurangi impor sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Tak hanya itu, JPU mengungkap adanya tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan, termasuk kebutuhan minyak hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal, berdasarkan aturan internal Pertamina, pihak ketiga dilarang keras terlibat dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, demi menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Seluruh uraian dakwaan kami yakini telah terbukti melalui keterangan saksi yang saling bersesuaian dan didukung alat bukti dokumen maupun elektronik. Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013–2024, kami masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya," imbuh Triyana.
Sementara itu, tiga saksi penting yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar belum dapat hadir dalam persidangan hari ini.
Majelis hakim pun menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan hadir pada Kamis mendatang.
Kehadiran para saksi tersebut, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dinilai krusial untuk mengungkap lebih dalam skala dan pola penyimpangan tata kelola yang terjadi di tubuh PT Pertamina.
Podcast Kelupas
YouTube
Saksi Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina, JPU Tegaskan Dakwaan Korupsi Kian Kuat
Rabu, 21 Januari 2026 • 15:25:34 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks