Besok DLHK Pekanbaru Umumkan Puluhan TPS Legal, Masyarakat Bisa Buang Sampah Disini

Besok DLHK Pekanbaru Umumkan Puluhan TPS Legal, Masyarakat Bisa Buang Sampah Disini
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi

Riauaktual.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bakal sosialisasikan tempat penampungan sementara (TPS) sampah legal. Masyarakat bisa membuang sampah di sejumlah lokasi ini guna menghindari tumpukan sampah.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan ekspos pada 16 Januari. Ekpos itu terkait TPS sampah legal dan ilegal.

"Kami akan mensosialisasikan TPS sampah legal dan ilegal di kecamatan hingga lingkungan RT. Di zona I, ada 28 TPS sampah legal. Sedangkan zona II, ada 35 TPS legal," ujar Hendra, Minggu (15/1/2023).

Menurutnya, diluar TPS yang telah ditetapkan merupakan ilegal. Tim Yustisi akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah di TPS ilegal.

"Saat sosialisasi nanti, kami minta pihak kelurahan menghadirkan angkutan sampah mandiri di wilayahnya masing-masing. Agar, angkutan sampah mandiri membuang di TPS yang legal dan pada waktu yang ditentukan. Bila di luar itu, maka mereka melakukan pelanggaran dan ditindak," tegas Hendra.

Angkutan sampah mandiri ini diketahui beroperasi di Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Binawidya, dan Kelurahan Tampan (Kecamatan Payung Sekaki). Jumlah angkutan sampah mandiri ini hampir 200 unit.

Pemko Pekanbaru selalu menyampaikan terkait kebersihan setiap kali pertemuan dengan masyarakat. Para camat juga sudah diminta menyampaikan kepada warganya melalui para lurah, ketua RT dan RW.

"Ini menandakan bahwa kami serius menangani masalah sampah. Kami bukan mencari uang denda tetapi lebih kepada memberikan efek jera. Mari sama-sama kita menjaga kebersihan di Pekanbaru," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index