SIAK (RA) - Tiga objek cagar budaya kebanggaan Kabupaten Siak masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ketiga objek tersebut yakni Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), dan alat musik Komet.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengajak seluruh masyarakat memberikan doa dan dukungan agar ketiga objek bersejarah tersebut lolos dalam proses penilaian dan resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Besok sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Mohon doa dan dukungan agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional," kata Afni, Rabu (29/7/2026).
Sidang kajian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan berlangsung pada 29-31 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan sidang mengacu pada surat undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Warisan Budaya, Dr. Agus Widiatmoko.
Dalam agenda pembahasan usulan dari Provinsi Riau yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026, terdapat lima objek yang dikaji sebagai calon Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Siak, yakni Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), dan Benda Cagar Budaya Komet.
Sementara dua objek lainnya berasal dari daerah lain di Riau, yakni Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris di Kabupaten Kampar dan Masjid Raja Pauh Ranap di Kabupaten Indragiri Hulu.
Proses penilaian melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu, serta Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hasil sidang tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Kebudayaan dalam menetapkan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.