Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pelaku pencabulan anak tiri, Minggu (11/9/2022) kemarin.
Diketahui pelaku berinisial HS (46) tersebut diduga telah mencabuli gadis yang berusia 15 tahun itu sebanyak 9 kali.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi, Rabu (14/9/2022) siang.
"Benar. Dari pengakuan korban, pelaku sudah mencabuli nya sebanyak sembilan kali terhitung dari Bulan Mei hingga Juli 2022," katanya.
Disampaikan Juliandi aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh ibu korban. Dimana ibu korban menanyakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.
Tak terbendung, korban langsung menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut, Rabu (7/9/2022) lalu.
"Tidak Terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban langsung membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan di Polres Rohil," ungkapnya.
Dari laporan tersebut masih kata Juliandi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, pelaku HS langsung diamankan.
"Pelaku HS saat ini sudah ditahan di Polres Rohil. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut untuk pemberkasan," tutupnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*
