INHU (RA) - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil oleh Polsek Rengat Barat yang mengamankan dua wanita diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita berinisial DL alias Desi (35), warga Kecamatan Seberida, dan M alias Yana (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Pasir Penyu.
"Kedua wanita tersebut diamankan di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat," ujar Misran.
Saat proses pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di dalamnya terdapat dua paket yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan ke Rumah di Desa Batu Gajah
Penyelidikan kemudian berkembang setelah salah satu terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain, yakni sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.
Tim langsung bergerak menuju lokasi kedua dengan tetap melibatkan perangkat desa untuk menyaksikan proses penggeledahan.
"Dari rumah tersebut petugas kembali menemukan beberapa paket diduga sabu yang disimpan di dalam jaket hitam dan sebagian lainnya berada di ruang tamu dalam sebuah dompet kecil," jelas Misran.
Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 6,55 gram.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Rengat Barat sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Misran, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang status maupun profesi.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegasnya.