Riauaktual.com - Seorang pria inisial, RM alias Rio (37) diamankan Polsek Tenayan Raya lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (12/9/2022) kemarin.
Pelaku tak jera melakukan aksi pencurian, lantaran diketahui sudah dua kali keluar masuk penjara alias residivis.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kasus pertama RM yaitu pencurian atap seng tahun 2003.
Kedua, pelaku terlibat kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2013. Kemudian, yang terakhir terjerat kasus pencurian sepeda motor yang saat ini ditangani Polsek Tenayan Raya.
"Benar sudah diamankan pelaku Curanmor berinisial RM. Pelaku merupakan residivis yang dua kali keluar masuk penjara," katanya, Rabu (14/9/2022) siang.
Dijelaskan Dodi Vivino peristiwa pencurian itu berawal saat pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari Syamsul Rizal.
Dimana saat itu pelaku melintas di TKP dan melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah BM 2566 AAF milik korban.
"Merasa ada kesempatan, pelaku menghampiri sepeda motor lalu menghidupkan nya menggunakan satu batang besi yang ujungnya sudah diruncingkan," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, dan pelaku akan membawanya, seorang saksi Antonio Bernario melihat aksi pelaku serta ciri-cirinya.
"Setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut korban dan saksi langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Dari laporan, kemudian tim melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Jalan Sapta Taruna," sambungnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Selama pelaku sudah diluar penjara, pelaku beraksi melakukan Curanmor sebanyak tiga kali.
Kasus pertama pelaku terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi ini pelaku menggasak sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Pada Bulan Agustus 2022 di Jalan Lokomotif perumahan Jondul Baru, Kecamatan Lima Puluh. Pelaku mencuri sepeda motor Honda beat warna merah putih. Dan terkahir di wilayah Tenayan Raya.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Selain pelaku kita mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat serta satu batang besi yang sudah diruncingkan," tutup Dodi Vivino sambil mengakhiri.
