Dua Pemuja Narkoba di Kaunsing Digulung, Dua DPO

Dua Pemuja Narkoba di Kaunsing Digulung, Dua DPO
Ilustrasi net

Riauaktual.com - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Langsat  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kasus ini dua pelaku berhasil digulung, sementara dua pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua pelaku yang diamankan berjenis kelamin laki laki, yakni JP als J (38) dan TW als C (28), keduanya warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra  Oktha Dinata SIK MSi melalui Plh Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian SH MH menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap, Senin (15/08/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Mendapat informasi yang sangat berharga ini, selanjutnya polisi langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 16.00 wib tim opsnal berhasil menangkap dua orang laki-laki inisial JP als J  di depan bengkel dan TW als C dan didalam rumahnya.

Dari penangkapan JP als J ditemukan barang bukti satu perangkat alat hisap sabu atau bong dan kaca pirex. Dari keterangannya, bahwa ia menerima narkotika jenis shabu dari TW als C.

Setelah dilakukan pengejaran sekira pukul 16.30 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap TW als C didepan sebuah rumah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya berikut barang bukti satu paket narkotika jenis sabu didalam dompet dalam rumah TW als C.

Berdasarkan hasil introgasi, TW als C  mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari inisial I (DPO).

“Kemudian Tim opsnal melakukan pencarian terhadap I (DPO) yang mana TW als C juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan ia telah memesan narkotika jenis shabu sebanyak satu kantong senilai Rp5 juta, akan tetapi baru ditransfer sebanyak Rp2 juta. Kemudian pada saat pengembangan terhadap I (DPO) yaitu sekira pukul 20.00 wib di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hililr Kuansing, akan dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki atas nama inisial R (DPO) suruhan I (DPO) ia berhasil melarikan diri , dan meninggalkan dua paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan terlebih dahulu oleh TW als C  yang mana narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh TW als C adalah benar miliknya yang telah ia pesan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,'' jelas IPDA Iwan.

"Dalam kasus inupelaku JP als J dan TW als C akan disangka melanggar,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ungkap IPDA Iwan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index