Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera disahkan karena RUU KUHP sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," terangnya pada Diskusi Forum Legislasi, Media Center DPR, Senayan, Selasa (7/6/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini seluruh isu terkait tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut. Ia menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner.
Seperti yang diketahui, KUHP saat ini merupakan warisan dari Belanda. Sehingga, banyak hal yang tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP yang yang diusulkan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia.
Selain itu, RUU KUHP yang telah diusulkan dinilai juga lebih dekat dengan junjungan filosofis Pancasila dan UUD, norma di masyarakat. Adapun RUU KUHP telah lama masuk dalam daftar prioritas sejak lama serta merupakan usulan dari pemerintah. Semua fraksi di DPR pun telah memberikan masukan terhadap rancangan beleid tentang pidana itu.
Dalam kesempatan sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan Pemerintah masih menunggu surat pimpinan DPR untuk meneruskan pembahasan RUU KUHP. Saat ini, pemerintah sedang merapikan kembali draf RUU Hukum Pidana setelah adanya perubahan terhadap 14 poin krusial yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini, pemerintah belum menerima surat dari pimpinan DPR terkait dengan kelanjutan pembahasan RUU KUHP, " katanya.