PEKANBARU (RA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan capaian penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional maupun regional.
Kinerja tersebut dinilai sebagai hasil dari meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak serta dukungan berkelanjutan dari para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau setara 89,10 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki mengatakan, secara tahunan, penerimaan pajak neto mengalami kontraksi sebesar 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta adanya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan pada tahun pajak 2025," ungkapnya, Rabu (21/1/2026).
Penyesuaian administrasi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan agar dilakukan secara terpusat berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai domisili atau kedudukan Wajib Pajak.
Meski demikian, secara bruto penerimaan pajak pada Desember 2025 justru menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, struktur penerimaan pajak neto di Provinsi Riau masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai dengan kontribusi mencapai 59,04 persen, disusul Pajak Penghasilan sebesar 34,65 persen.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan menyumbang 1,38 persen dan kelompok pajak lainnya sebesar 4,82 persen. Kelompok PPh dan PPN secara neto mengalami kontraksi yang terutama dipicu oleh meningkatnya restitusi dan penurunan setoran dari sejumlah sektor usaha.
Di sisi lain, kelompok pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan signifikan yang berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Ditinjau dari sisi sektoral, sektor pertanian menunjukkan kinerja yang positif sepanjang 2025. Peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini terutama ditopang oleh kontribusi Wajib Pajak kelapa sawit, seiring dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar yang terjadi sepanjang tahun.
"Sebaliknya, sektor industri pengolahan serta sektor administrasi pemerintahan mencatatkan kontraksi secara neto, yang antara lain dipengaruhi oleh tingginya restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah," jelasnya.
Dari aspek kepatuhan, hingga akhir Desember 2025 jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 412.448 SPT. Angka ini setara dengan sekitar 101 persen dari target sebanyak 408.329 SPT. Capaian tersebut mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Riau yang tetap terjaga dengan baik.
Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera mempersiapkan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP.
"Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan," imbuhnya.
Hingga 21 Januari 2026, tercatat sebanyak 6.297 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau. Jumlah tersebut terdiri dari 6.070 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 227 SPT Wajib Pajak Badan.
"Untuk memastikan kelancaran pelaporan, Wajib Pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat kode otorisasi sebagai sarana autentikasi, menyiapkan bukti potong pajak terbaru, serta menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi tersebut," kata Ardiyanto.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi serta sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan yang berkeadilan, serta mengintensifkan edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, mempererat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi utama pembangunan nasional dan daerah.
Podcast Kelupas
YouTube
Penerimaan Pajak di Riau Sepanjang 2025 Tembus Rp15,81 Triliun
Rabu, 21 Januari 2026 • 16:43:56 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks