JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Febrie kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.25 WIB dengan pengawalan ketat dan langsung masuk ke rutan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan aspek keamanan.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah berjasa dalam penanganan kasus-kasus besar. Kami juga perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Rudi.
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa sejak siang hari oleh Tim Jaksa Khusus Kejagung.
Ia telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dalam penyidikan TPPU, tim penyidik sebelumnya menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram dari kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.