Miliki Sabu Sekitar 3,17 Gram, Pria Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul 

Miliki Sabu Sekitar 3,17 Gram, Pria Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul 

Riauaktual.com - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 3,17 Gram, Senin (16/5/2022) sekitar pukul  22.30 Wib.

"Benar Personil Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku TP narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (19/5/2022).

Lanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Rumah SP 2  RT/RW 001/001 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam

"Sedangkan Tersangka MU alias Gamul," ungkap Mardiono.

Sementara, Barang Bukti  (BB)  yang disita dari Tersangka, sambungnya, 16  Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 3,17gram, tiga lembar plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.

"Satu tabung plastik warna kuning, satu  tas sandang merek Eiger warna hitam dan satu unit handphone merek Xiaomi warna Gold dengan simcard 0822-9939-49xx," rincinya

Penangkapan, tersangka kata Mardiono, dilakukan Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza  Effyandi SH MH memerintahkan personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap terlapor

Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB Narkotika, kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor.

"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Mardiono.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index