Dewan Dukung SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Januari 2022

Dewan Dukung SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Januari 2022
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022. Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Tentu ini menjadi suatu kabar baik bagi semua sekolah. Ini merupakan tanda bahwa Covid-19 itu sudah melandai di Indonesia," kata Pangkat, Kamis (30/12/2021).

Pangkat berharap, pendidikan bisa kembali pulih dan normal kembali seiring nantinya sekolah bakal wajib melakukan PTM terbatas per tahun 2022.

"Mudah-mudahan dengan keluarnya Peraturan Menteri ini bisa meningkatkan kembali mutu daripada anak-anak didik," ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga menyampaikan agar seluruh sekolah tetap senantiasa mengikuti semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya protokol kesehatan.

"Prokes tetap dijaga dan jangan abai. Kita (Komisi III) juga sudah memanggil seluruh Kepala Sekolah SMP mengenai pembelajaran tatap muka terbatas. Mereka sudah berjanji bahwa prokes itu tetap dilaksanakan," tutupnya.

Sebagai informasi, mulai Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.

Bahkan dalam instagram resminya @kemdikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang tidak memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.

Pemulihan ini dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index