Warga di Kecamatan Pemekaran Kota Pekanbaru Terkendala Daftarkan Usaha

Warga di Kecamatan Pemekaran Kota Pekanbaru Terkendala Daftarkan Usaha
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian

Riauaktual.com - Sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru alami pemekaran. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan online single submission (OSS) untuk pendaftaran nomor induk (NIB). Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.

"Baru-baru ini juga muncul, mungkin dua minggu ini, ada warga atau pelaku usaha yang terkendala tidak bisa mendaftar karena berdomisili di kecamatan pemekaran," ujar Rudi, Sabtu (25/12/2021). 

Sebelumnya kata Rudi, tidak ada kendala. Menurutnya, itu mungkin karena pelaku usaha yang mengurus NIB itu berada di wilayah kecamatan pemekaran. 

"Mungkin biasanya pelaku usaha berada di wilayah yang tidak dimekarkan. Karena baru-baru ini muncul kendala itu," ungkapnya.

Rudi menjelaskan, saat ini kode wilayah sudah keluar dari Mendagri. Namun sistem di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum sinkron.

Setelah itu, lanjut Rudi, baru disinkronisasikan dengan sistem OSS. Nantinya akan dilakukan upgrade untuk disingkronkan dengan data yang baru.

"Setelah disinkronkan, baru kita sistem di OSS nya kota upgrade," sebutnya.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan secara lisan. Hari ini juga, Ia akan mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Karena Ia tidak ingin usaha warga Pekanbaru terhenti, ketika membuka usaha.

Sementara, DPMPTSP Pekanbaru pun tidak punya alternatif dengan menggunakan alamat kecamatan sebelum dimekarkan. Karena sistem di OSS tersebut diatur langsung dari pusat.

"Bagaimana solusinya, kemarin kita surati ke BKPM RI. Kita kirim suratnya, karena beberapa hari lalu sudah kita sampaikan secara lisan," ungkapnya.

Rudi pun tak memungkiri, hal tersebut menjadi hambatan dan mempengaruhi masuknya investasi di Kota Pekanbaru. Apa lagi, domisili tempat usaha tersebut berada di wilayah pemekaran.

"Bisa jadi (pengaruh). Pastilah, ketika pelaku usaha atau investornya berada di wilayah pemekaran. Saat mereka mengurus NIB, bisa jadi hambatan juga jadinya," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index