3 Penyelundup Ribuan Baby Lobster Ditangkap 

3 Penyelundup Ribuan Baby Lobster Ditangkap 

Riauaktual.com - Tiga pelaku perdagangan benih ribuan bayi Lobster, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil, di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Ahad (1/8/2021) lalu. 

Tga pria yang diamankan berinisial AL (36) merupakan warga Tembilahan Hulu. Sedangkan dua pelaku ES (36) dan BY (37) merupakan warga Jambi. 

Dalam keterangannya, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pengungkapan berawal saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera. 

Selanjutnya, memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

“Pengungkapan oleh Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil juga dibantu Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud,” terang Esra, Ahad (15/8/2021). 

Selanjutnya, saat tengah malam, tim yang melakukan pengintaian, melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan.

“Didalam mobil tersebut, petugas menemukan 12 kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening,” urai Esra. 

Tak sampai disitu, ES dan BY mengatakan, yang mereka bawa tersebut dan akan diserahkan kepada AL yang telah menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra. 

“AL ini berperan sebagai penerima benih lobster yakni. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan,” ucap Esra. 

Dari lokasi, selanjutnya, ketiga pelaku serta benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004  tentang Perikanan, Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar,” jelas Ipda Esra.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita sebanyak 12  kotak styrofoam dengan rincian, sebelas kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster. Satu styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index