Biadab! Ayah Kandung di Rengat Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

Biadab! Ayah Kandung di Rengat Setubuhi Anaknya Hingga Hamil
Pelaku UCK (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya

Riauaktual.com - Biadab, itu kata-kata yang pantas ditujukan pada salah seorang warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, UCK (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur, puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021 dan sekarang hamil 3 bulan.

Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin, pukul 13.00 WIB disebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.

Terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi, Selasa 15 Juni 2021 menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan sejak bulan November tahun 2018, ketika itu korban sebut saja Melati (17), masih duduk kelas 1 SMK.

Diungkapkan Misran, kasus ini bermula ketika pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.

Sementara, ibu korban tidak ada dirumah, bekerja sebagai pembantu dirumah majikannya.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban, hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.

Hal ini terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Perbuatan yang melebihi binatang ini selalu dilakukan pelaku pada siang hari.

Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.

"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.

Terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dirumahnya, padahal ketika itu bulan Ramadhan tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.

Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. 

Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam dan Sabtu 5 Juni 2021, ibu korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang memalukan itu.

Namun, ketika ibu korban pergi ke Mapolres, pelaku tahu dan langsung melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi.

Tapi pelarian pelaku tak berlangsung lama, bahkan cara menangkap pelaku cukup unik, korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku, mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.

Hingga akhirnya, Sabtu 12 Juni 2021, korban bersedia menemui korban, tapi tidak dirumahnya, melainkan sebuah warung makan di jalan Sultan Rengat.

Ternyata benar, pukul 15.00 WIB, pelaku tiba diwarung itu dan duduk sambil menunggu korban.

Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu.

Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya.

"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index