Kapolres dan Ketua DPRD Siak Batal Divaksin, Kadiskes dr Tony: Mereka Tidak Memenuhi Syarat

Kapolres dan Ketua DPRD Siak Batal Divaksin, Kadiskes dr Tony: Mereka Tidak Memenuhi Syarat
Kepala Dinas Kesehatan Siak dr Tony saat Divaksinasi Sinovac

Riauaktual.com - Karena pernah memiliki riwayat terkonfirmasi positif COVID-19, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto batal divaksin sinovac. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Siak, dr Tony Chandra. Selain Kapolres Siak kata dr Tony, Ketua DPRD Siak Azmi juga batal divaksin. 

"Mereka batal divaksin karena tak memenuhi syarat saat skrining. Bapak Kapolres batal divaksin, karena beliau pernah terkonfirmasi dan telah dinyatakan sembuh. Sementara bapak Azmi, dikarenakan memiliki riwayat penyakit diabetes," kata dr Tony kepada media, Senin (01/02). 

Tony menjelaskan, Kapolres Siak dan Ketua DPRD Siak tersebut masuk dalam daftar 10 orang pertama kegiatan penyuntikan perdana yang lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak hari ini. 

Menurut dr Tony, syarat untuk disuntik vaksin tersebut harus memenuhi syarat skrining. Disebabkan Kapolres Siak telah sembuh dari terkonfirmasi positif COVID-19, kata Tony tak perlu lagi divaksin karena sudah memiliki antibodi. 

Selain itu, Vaksin tersebut lanjut Kadiskes tersebut juga tidak diberikan kepada orang yang ada penyakit komorbid, termasuk diabetes. 

"Vaksin tidak diberikan kepada orang yang sudah pernah menderita COVID-19. Memang secara aturan, dibolehkan. Namun, karena vaksinnya terbatas jadi tak perlu divaksin lagi. Sementara untuk bapak Azmi, pernah memiliki riwayat diabetes sehingga beliau masuk dalam gelombang keempat nanti untuk divaksin," terangnya. 

Menurut dr Tony, penundaan vaksinasi terhadap seseorang karena belum memenuhi syarat, tidak termasuk kategori pelanggaran. 

"Jadwal ulang pemberian vaksin kepada Ketua DPRD Siak, setelah dilakukan vaksin kepada masyarakat. Kita ikut pada aturan mengingat jatah vaksin itu terbatas," pungkasnya. (Baim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index