6 Uang Rupiah Ini Nggak Berlaku Lagi, Segera Tukar 28 Desember

6 Uang Rupiah Ini Nggak Berlaku Lagi, Segera Tukar 28 Desember
Uang Rupiah Foto: Uang Rupiah (dok.BI)

Riauaktual.com - Masyarakat yang masih memegang 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 bisa menukarkan di loket yang terdapat di seluruh kantor Bank Indonesia (BI). Enam uang rupiah tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998.

Batas terakhir penukaran uang rupiah tersebut adalah Senin, 28 Desember 2020.

"Dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali libur Natal 24-25 Desember 2020," terang Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/12/2020) sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," ujar Erwin.

Berikut daftar uang rupiah tak laku yang batas akhir penukarannya Senin 28 Desember:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index