Ustadz Haikal Terancam Dipenjara Gara-gara Mimpi, Pakar Hukum Bilang Begini

Ustadz Haikal Terancam Dipenjara Gara-gara Mimpi, Pakar Hukum Bilang Begini
Akhiar Salmi

Riauaktual.com - Ustadz Haikal Hassan Baras terancam dipenjara karena menceritakan mimpinya bertemu Rasulullah.

Mimpi itu diceritakan Haikal Hassan saat ceramah di acara pemakaman lima laskar FPI yang meninggal akibat ditembak polisi.

Gara-gara menceritakan mimpinya, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Pejuang Islam.

Dalam laporan polisi nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Haikal Hasan dianggap menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, melakukan penodaan agama, menimbulkan keonaran dan rasa kebencian.

Pakar hukum pidana, Akhiar Salmi menilai sampai saat belum ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa mimpi seseorang merupakan peristiwa pidana.

“Sepengetahuan saya, mimpi sampai detik ini belum ada dirumuskan di dalam satu pasal pun di dalam ketentuan pidana, baik yang ada di dalam KUHP maupun di luar KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 56, itu enggak ada berbicara unsurnya tentang mimpi,” ucap Akhiar Salmi saat menjadi narasumber dalam acara talk show Dua Sisi tvOne bertajuk ‘Ketika Mimpi Diancam Bui’, Kami (17/12) malam.

“Jadi jawaban saya clear, kalau mimpi itu tidak merupakan peristiwa pidana, sehingga menurut saya, enggak mungkin bisa diproses, ditingkatkan nanti ke penyidikan,” tambahnya.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini membeberkan unsur-unsur pasal penodaan agama, menyebarkan berita bohong, dan peristiwa pidana yang menimbulkan keonaran dan kebencian.

“Apakah mimpinya dia ini benar atau tidak? Hanya yang bersangkutan dengan Allah yang tahu. Orang lain enggak mungkin (tahu),” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa mimpi seseorang tidak bisa disimpulkan oleh orang lain karena hanya yang bersangkutan dan Allah yang tahu dia bohong atau tidak.

Berbeda dengan kebohongan lain yang ada saksinya dan bisa dibuktikan. Misalnya peristiwa X, tapi disebut I. Maka orang yang menyebut I bisa dibuktikan bahwa dia berbohong.

Lain halnya dengan mimpi yang tidak ada saksinya. Jika dia berbohong, maka hanya dia dan Allah yang tahu kebohongan itu.

“Karena tidak ada yang tahu itu benar. Hanya diri dia yang tahu itu benar, benar tidaknya. Jadi ini lebih kepada urusan pribadinya dengan Tuhan, bukan urusan hukum menurut saya,” ucapnya.

Sekiaranya dia berbohong, kata Akhir, maka itu urusan dia dengan Allah, bukan urusan hukum.

Mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lantas mengungkit asal usul hukum berkurban bagi umat Islam.

Ia menyebut hukum berkurban pada Hari Raya Idul Adha berawal dari mimpi Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anak kandungnya, Ismail.

“Jadi ada juga mimpi itu yang benar, gak selalu mimpi bohong. Tapi kebenarannya yang tahu hanya dia dan Allah. Tinggal orang yakin atau tidak yakin,” sebutnya.

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index