Amicus Curiae Belum Tentu Jadi Pertimbangan Hakim MK

Amicus Curiae Belum Tentu Jadi Pertimbangan Hakim MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/RMOL

Riauaktual.com - Amicus curiae atau teman pengadilan bukan bagian dari bukti pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pandangan itu disampaikan pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Dr Qurrata Ayuni, menyoal amicus curiae.

"Semua pengadilan bisa memiliki amicus curiae, tapi tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan," kata Qurrata, lewat keterangan tertulis, di jakarta, Rabu (17/4) kemarin yang dilansir dari RMOL.id.

Menurut dia, hakim MK tidak diizinkan memasukkan pandangan amicus curiae sebagai pertimbangan pada putusan. Amicus curiae hanya berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan.

"Ini bukan alat yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Qurrata.

Seperti diketahui, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bersama sejumlah tokoh lain mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Megawati berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu Godam.

#PILPRES #PEMILU

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index