Bapenda Pekanbaru Bakal Salurkan Dana Hibah Sebesar Rp 8,5 miliar, Ini Syarat-Syaratnya..

Bapenda Pekanbaru Bakal Salurkan Dana Hibah Sebesar Rp 8,5 miliar, Ini Syarat-Syaratnya..
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Riauaktual.com -  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata memberikan dana hibah untuk stimulus bagi operasional hotel dan restoran di Pekanbaru sebesar Rp8,5 miliar. 

Dana hibah yang sudah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini rencananya akan diberikan kepada 261 pelaku usaha. 

"Dana hibah dari ini diberikan sebagai upaya untuk membantu pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran pasca pandemi covid-19. Dana tersebut akan segera kita salurkan ke pelaku usaha. Kita sudah sosialisasikan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (29/11/2020). 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Hotel Aryaduta pada, Jumat (27/11) kemarin. Sosialisasi penyaluran dana hibah pariwisata telah dimulai sejak pekan lalu.

Sosialisasi program dana hibah pariwisata tahun 2020 ini berlangsung selama tiga hari.

"Kami mengundang 1.072 pengusaha hotel dan restoran yang patuh bayar pajak saat itu. Kami menjelaskan bahwa penerima dana hibah harus memenuhi empat syarat," terangnya. 

Dijelaskan Zulhelmi, syarat yang dimaksud, Pertama, pembayar pajak 2019. Kedua, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga, hotel dan restoran masih beroperasi hingga Agustus 2020. Terakhir, melampirkan bukti pembayaran pajak tahun 2019. 

Para pelaku usaha perhotelan dan restoran harus melengkapi persyaratan tersebut untuk mendapatkan dana hibah ini. 

"Dari 1.072 yang menyampaikan laporan, ada 270 yang terverifikasi. Kemudian, kami meninjau kembali melalui Inspektorat Kota Pekanbaru tentang kelengkapan-kelengkapannya," jelasnya. 

Dari hasil verifikasi, sehingga pengusaha yang berhak mendapatkan dana hibah sesuai Menteri Pariwisata yaitu sebanyak 261 wajib pajak (WP). Ia menerangkan, besaran dana hibah tergantung dari kontribusi atau besaran pembayaran pajaknya. 

"Semakin besar pembayaran pajaknya, maka makin besar dana hibah yang diterima. Dana hibah yang kami siapkan Rp8.561.149.226. Dana ini sudah bisa dicairkan pada 31 November," tutupnya. (Saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index