Polisi Sita 20 Paket dan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Penangkapan Bandar Narkoba Di Panger

Polisi Sita 20 Paket dan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Penangkapan Bandar Narkoba Di Panger
Petugas menggiring para pelaku keluar dari perkampungan di Jalan Pangeran Hidayat. (Nom)

Riauaktual.com - Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, ketiga pelaku itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kelurahan Kota Baru, Pekanbaru pada Kamis (5/11/2020).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini sempat mendapat perlawanan dari warga setempat, sehingga Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menurunkan personil dengan senjata lengkap untuk menyelesaikannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya pun ikut turun tangan, tampak dia menenteng senjata laras panjang bergegas menuju lokasi kejadian.

"Tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan, dua pelaku awalnya diamankan dan didapati 15 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika di lokasi," kata Nandang, Rabu (6/11/2020).

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah salah satu rumah yang dijadikan sebagai loket penjualan narkotika. "Ditemukan lima bungkusan plastik bening berlis merah yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu," ulasnya.

Adapun tiga tersangka yakni DH alias Dedy (38), MP alias Yoga (24) dan A alias AL (30). Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika didapatkan dari AP yang kini DPO," tukasnya.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp. 2.150.000 dan empat unit timbangan digital serta ratusan plastik bening. (RAL/NOM)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index