BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta

BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta

Riauaktual.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta yang mengalami penunggakan dalam membayar iuran bulanan.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T. Enike Noviyanti mengatakan Relaksasi ini diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

"Dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan," kata Emile, Selasa (20/10/2020).

Hal ini dilakukan karena dimasa pandemi covid-19 yang sudah tujuh bulan melanda Indonesia ini, cukup membuat ekonomi masyarakat tersiksa.

Maka dari itu dengan memanfaatkan program relaksasi ini, para peserta cukup membayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan, maka dengan itu kepesertaannya akan langsung aktif.

"Di situasi pandemi seperti sekarang ini, pelayanan kesehatan merupakan faktor penting. Untuk itu program relaksasi ini diterapkan," bebernya.

Untuk pengajuan program relaksasi bisa dimanfaatkan masyarakat yang menunggak hingga Desember 2020, namun pembayaran cicilan bisa dilunasi hingga 31 Desember 2021.

Agar bisa memanfaatkan program relaksasi ini, para peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan. Yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.

"Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index