BNNP Riau Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi

BNNP Riau Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi
Plt Kabid P2M BNNP Riau Haldun menuangkan narkotika jenis sabu kedalam wadah ember untuk selanjutnya dimusnahkan. (RAL)

Riauaktual.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Kamis (08/10/2020).

Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) di BNNP Riau, dengan enam orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.433,87 gram dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 3.264 butir.

Pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Nomor 65. Sebelum dimusnahkan, terhadap barang bukti dilakukan pengecekan kandungan Methamphetamine dan Amphetamine oleh BPOM Riau.

Setelah dinyatakan mengandung kedua zat tersebut, narkotika berupa sabu dimasukkan kedalam wadah ember berisikan air dan dilarutkan.

Sedangkan, narkotika berupa pil ekstasi dibagi kedalam 3 buah blender untuk dihancurkan. Kemudian, kedua jenis narkotika tersebut dilarutkan secara bersamaan dengan campuran cairan pembasmi hama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau Haldun menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan beberapa waktu belakangan.

"Barang bukti ini didapatkan dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dari akhir bulan September 2020 sampai pada awal bulan Oktober 2020," kata Haldun.

Adapun LKN itu terhitung sejak tanggal 20 September 2020 dengan tersangka atas nama EO alias Erik yang ditangkap saat berada di terminal barang cargo bandara SSak II Pekanbaru.

"Dari kasus itu dimusnahkan sabu seberat 193,511 gram. LKN tanggal 26 September 2020 dengan tersangka atas nama SP alias Sukma yang ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, dimusnahkan sabu seberat 134,87 gram dan 295 pil ekstasi," terang Haldun.

Kemudian, untuk LKN tanggal 26 September 2020 barang bukti yang dimusnahkan berupa 382 pil ekstasi berlogo Superman, 1.187 pil ekstasi berlogo Louis Vuitton, 196 butir pil ekstasi berlogo buah Cherry, 55 ektasi berlogo Superman, 964 ektasi berlogo Yin Yang.

Dan LKN tanggal 3 Oktober 2020 dengan tersangka atas nama JH alias Jon yang ditangkap di Gerbang SDan 114 Pekanbaru dengan barang sitaan sabu seberat 247,47 gram.

"Terhadap semua barang bukti yang disita ini untuk selanjutnya dimusnahkan," tukas Haldun. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index