Waduh! Lima Tahun DPO, Pasutri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Wajib Lapor

Waduh! Lima Tahun DPO, Pasutri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Wajib Lapor

Riauaktual.com - Pasangan suami istri yakni HW dan SY dilaporkan Suyanto alias Ayang dalam dugaan penipuan senilai Rp 40 miliar ke Polda Riau sudah diperiksa pasca 5 tahun menjadi buronan. Namun, usai diperiksa, keduanya tidak ditahan, melainkan hanya wajib lapor.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan korban sudah sejak lama. Yakni dengan nomor LP/303NII/2015/SPKT/RIAU tertanggal 24 Juli 2015 lalu. Dalam perjalanannya, terdapat berbagai kejanggalan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan tim Advokat Firma Hukum Semua Orang (FHSO) yang merupakan penasehat hukum Suyanto diwakili Suharmansyah mengatakan pada 5 November 2015, Ditreskrimum Polda Riau yang menangani kasus itu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka. 

Bahkan pada 23 November 2015 pihak kepolisian juga kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu ditandatangani Kombes Rivai Sinambela saat menjabat Dir Krimum Polda Riau.

Namun sejak saat itu kasus ini justru seakan jalan di tempat. Alih-alih menangkap pelaku, pihak kepolisian justru merubah status DPO menjadi wajib Iapor usai memeriksa kedua tersangka.

"Setelah DPO ditemukan, harusnya ditangkap dan ditahan. Berkas perkararanya juga harus dilimpahkan ke jaksa. Tapi yang terjadi, Polda Riau malah membiarkan kedua tersangka berkeliaran," kata Suharmansyah, Rabu (30/9).

Suharmansyah mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara ini. Dia melihat adanya kejanggalan dan ketidakseriusan kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

"Bagaimana mungkin, seorang yang telah diberikan surat perintah penangkapan dan telah kabur 5 tahun, kemudian setelah muncul hanya wajib Iapor," kata Suharmansyah.

Dia juga meminta kepada pihak penyidik yang menangani perkara itu segera menahan kedua tersangka tersebut. Karena menurut Suharmansyah, kedua tersangka telah nyata tidak memiliki itikad baik dengan cara menghilangkan diri selama 5 tahun sejak proses penanganan perkara pidana itu. Hal ini tentu menghambat semua proses penyidikan yang telah berjalan.

"Kita meminta tersangka ditahan. Kalau tidak ditahan, kita akan melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri," tegasnya.

Dia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka untuk melancarkan proses hukum. Di samping itu, untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri.

"Kita juga minta petugas menolak terhadap semua upaya penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Itu demi transparansi dan profesionalisme penanganan perkara bagi pihak penegak hukum," tandasnya.

Sementara itu, Aulia Saragih yang juga kuasa hukum Suyanto menyesalkan sikap kepolisian dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Dia mengaku sudah berkordinasi dengan penyidik terkait perjalanan kasus kliennya.

"Penyidik bilang, kedua tersangka hanya wajib lapor. Padahal sudah 5 tahun DPO, setelah ditemukan bukannya ditangkap dan ditahan," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca. Begitu juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, dia menyarankan agar media meminta konfirmasin ke Kombes Dwi, tapi tidak digubris.

"Langsung ke Dir Krimum saja ya," kata Sunarto. (SAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index