KPK Tetapkan Tujuh Anggota DPRD Riau Menjadi Tersangka Baru Suap PON

KPK Tetapkan Tujuh Anggota DPRD Riau Menjadi Tersangka Baru Suap PON
(int)

RIAU (RA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait perubahan Peraturan Daerah No.6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.


Perihal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada riauaktual.com jum'at malam (13/7) melalui sambungan telefon. Johan juga menyebut saat ini KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tujuh anggota DPRD Riau.

"Sprindik telah kita keluarkan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada ketujuh anggota DPRD Riau yang telah kita tetapkan menjadi tersangka baru," ungkap Johan

Adapun Ketujuh anggota anggota DPRD Riau tersebut Adrian Ali dari Fraksi (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

"Ketujuhnya kita jerat dengan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP," terang Johan

Pengeluran Penetapan tersangka baru menurut Johan melengkapi beberapa kasus yg sudah disidang dan masih ada juga beberapa kasus yang masih dalam tahap penyidikan. "Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai ketujuh tersangka baru tersebut. Bisa saja nanti jika ada bukti-bukti lebih lanjut tersangka baru akan ada," tegasnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tiga anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN).

Sedangkan tersangka lain adalah Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pihak yang mengerjakan proyek PON Riau.(RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index