JAKARTA (RA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun media sosial milik anak telah dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan sebagian besar akun yang dinonaktifkan berasal dari platform TikTok.
Hingga Juni 2026, TikTok telah menutup sekitar 4,1 juta akun anak, sementara YouTube menonaktifkan sekitar 600 ribu akun pada Mei 2026.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026) kemarin.
Selain penonaktifan akun, Komdigi juga menerima laporan penilaian mandiri (self-assessment) dari sekitar 200 platform digital terkait tingkat risiko layanan mereka terhadap anak.
Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan masing-masing platform sebelum mengumumkan profil risiko mereka kepada publik.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Batas Usia Pengguna Media Sosial
Dalam penerapan PP TUNAS, pemerintah membagi akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko sesuai kelompok usia.
Anak berusia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dinilai sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau aplikasi khusus anak.
Kelompok usia 13 hingga 15 tahun dapat menggunakan platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
Sementara remaja berusia 16 hingga 17 tahun masih diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun harus berada di bawah pendampingan orang tua.
Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
Kriteria Penilaian Risiko
Komdigi mewajibkan setiap penyelenggara platform digital, termasuk media sosial seperti X, Instagram, dan YouTube, melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko layanannya.
Penilaian tersebut meliputi potensi anak berinteraksi dengan orang asing, paparan konten pornografi, kekerasan, maupun konten berbahaya lainnya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, risiko kecanduan, gangguan kesehatan psikologis, hingga gangguan fisiologis.
Hasil evaluasi pemerintah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi risiko masing-masing platform sesuai ketentuan PP TUNAS.