Pencarian

Podcast Kelupas

Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Ini Kata Jaksa Agung

Rabu, 24 Juni 2026 • 17:58:28 WIB
Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Ini Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

 JAKARTA (RA) - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan" di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berjudul "Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani".

Dalam pidato kuncinya, Burhanuddin menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum nasional karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.

"Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law," ujar Burhanuddin.

Untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam dan akuntabel, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi peraturan baru. Selain itu, Kejaksaan juga mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Sembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, serta pemaafan hakim.

Berdasarkan hasil evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam 605 perkara yang ditangani.

Menurut Burhanuddin, capaian tersebut melahirkan berbagai praktik terbaik baru, termasuk penerapan plea bargain dan DPA terhadap korporasi yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

"Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman," tegasnya.

Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum juga dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong harmonisasi melalui sinergi antar-lembaga.

Pada akhir sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga dari terciptanya rantai pertanggungjawaban yang bersih dan akuntabel.

"Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah kunci utama demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa," pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum.

"Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus forum penguatan sinergi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan," kata Anang dalam siaran persnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks