ROHIL (RA) - Kerusakan hutan mangrove diduga terjadi secara besar-besaran di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Sedikitnya 90 hingga 100 hektare kawasan mangrove dilaporkan telah dibabat dalam beberapa bulan terakhir dan kini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Lahan yang diduga dirambah tersebut berada di sejumlah titik, yakni Dusun Indah Lestari Sungai Sanggul dan Sungai Salam, serta Dusun Batang Kopau Sungai Pasir dan Sungai Siakap Kecil.
Kawasan itu diketahui masuk dalam areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kawasan tersebut selama ini diperuntukkan untuk rehabilitasi dan pelestarian mangrove, bukan untuk pembukaan lahan baru.
"Lahan itu merupakan kawasan HKm yang seharusnya ditanami mangrove untuk menjaga ekosistem pesisir. Masyarakat bahkan pernah membentuk Kelompok Tani Hutan dan mengurus program Perhutanan Sosial agar kawasan itu bisa dikelola secara berkelanjutan," ujarnya kepada RiauAktual.com, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, aktivitas pembabatan diduga telah berlangsung sejak Februari 2026 oleh warga berinisial SA. Warga memperkirakan luas lahan yang telah dibersihkan mencapai hampir 100 hektare.
"Setelah kami melaporkan, tim dari provinsi turun melakukan pengecekan menggunakan drone. Beberapa waktu lalu tim Gakkum dan dinas terkait juga sudah datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Warga mengaku memilih menahan diri dan tidak melakukan penghentian langsung terhadap aktivitas alat berat di lapangan demi menghindari potensi konflik.
"Kami tidak ingin terjadi bentrokan. Karena itu warga memilih melapor dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang," tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, membenarkan adanya informasi terkait pembukaan lahan mangrove di wilayah tersebut.
Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti luas kawasan yang terdampak karena baru menjabat sejak awal Juni 2026.
"Informasi yang kami terima memang ada pembukaan lahan di kawasan tersebut. Kami juga mendapat informasi nama yang disebut-sebut melakukan aktivitas itu. Namun kami belum turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan," ujarnya.
Amrul juga membenarkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah turun melakukan pengecekan ke lokasi.
Kawasan Hutan Kemasyarakatan sendiri merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan memberdayakan masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Di wilayah pesisir, pemanfaatan kawasan tersebut umumnya diarahkan untuk rehabilitasi mangrove, pelestarian lingkungan, ekowisata, dan kegiatan produktif yang ramah lingkungan.