Polda Riau Periksa Terlapor Kasus Dugaan Penyebar Panggilan KPK Palsu

Polda Riau Periksa Terlapor Kasus Dugaan Penyebar Panggilan KPK Palsu
Foto: Internet

Riauaktual.com – Terlapor kasus dugaan penyebaran surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga palsu Yopi Zal datang ketika dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau. 

Dia diperiksa sebagai saksi terlapor, dengan nama pelapor Iwandi, selaku anggota DPRD Riau. Surat panggilan yang belakangan disebut palsu oleh KPK itu menyebar di media sosial.

“Iya (terlapor) datang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Selasa (7/7).

Andri menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Keterangan sejumlah saksi diperlukan dalam kasus tersebut, terutama terlapor.

Namun, Andri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci siapa-siapa saja saksi lain yang akan diperiksa untuk ke depannya.

“Itu internal kita,” sebut Perwira Menengah jebolan Akpol 1995 itu.

Saat ditanya soal rilis KPK melalui website resminya yang menjelaskan, surat pemanggilan berlogo KPK yang ditujukan kepada Iwandi adalah palsu, Andri mengaku sedang melakukan pendalaman.

“Kasus tersebut (surat panggilan KPK palsu) masih diproses dan didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, surat panggilan terhadap Iwandi adalah palsu. Dia menyampaikan, ada pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Iwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK," sebut Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020 lalu.

Surat yang berisikan pemanggilan terhadap Iwandi menerangkan bahwa Iwandi dipanggil sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2018.

"Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut," tegasnya.

KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.

"Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," jelasnya.

Iwandi merupakan anggota DPRD Riau fraksi PDIP periode 2019-2024 dari dapil Riau V, meliputi Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index