Sebut Tak Ikut Tanda tangan, KPK Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua DPRD Bengkalis   

Sebut Tak Ikut Tanda tangan, KPK Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua DPRD Bengkalis   
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pernyataan Abdul Kadir yang mengaku tidak ikut menandatangani nota kesepatan (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD terkait penganggaran proyek Multiyears Duri- Pakning akan diuji di depan persidangan.

"Apa yang disampaikan mantan Ketua DPRD Bengkalis itu tentu akan diuji didepan persidangan,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi kepada Riauaktual.com, Jumat (26/6).

Ali menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menyusun surat dakwaan tentu telah berdasarkan alat bukti yang dimiliki dari hasil penyelidikan. Namun jika pihak yang disebut tidak membenarkan, pastinya KPK akan mendalami pernyataan tersebut. 

"Untuk pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi harus didasari bukti-bukti yang cukup. Nanti JPU KPK akan menghadirkan saksi- saksi yang akan menguatkan pembuktian," ucap Ali.

Ali juga menjelaskan, untuk sidang keterangan saksi- saksi juga nantinya dihadirkan tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan selanjutnya.

"Saksi-saksi yang kita hadirkan nantinya tergantung kebutuhan JPU,” kata Ali.

Sebelumnya Mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Abdul Kadir membantah terlibat menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD terkait penganggaran proyek Multiyears Duri-Pakning, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara gratifikasi Bupati non aktif Amril Mukminin yang digelar secara daring di PN Pekanbaru, Kamis (25/6) kemarin.

"Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa dilakukan nota kesepakatan tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016, terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, tidak benar," kata Abdul Kadir, Jumat (26/6).

Dijelaskannya, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis sisa masa bhakti 2014-2019 menggantikan Ketua DPRD sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS. 750/IX2017 tanggal 11 September 2017 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Bengkalis.

"Saya dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis 11 September 2017 menggantikan pimpinan sebelumnya," kata Abdul Kadir.

Diungkapkan Abdul Kadir, dalam dakwaan JPU nota kesepakatan tersebut dilakukan 13 Desember 2016, sementara ia dilantik 11 September 2017.

"Jadi nota kesepakatan tersebut ditanda tangani ketua sebelumnya dan bukan pada saat saya menjabat," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Bengkalis ini.

Ditambahkan Abdul Kadir, klarifikasi ini perlu dijelaskan terkait dakwan JPU yang menyebut dirinya ikut menandatangani nota kesepakatan dalam penganggaran proyek Multiyears Duri-Pakning.

"Saya perlu lakukan klarifikasi, agar tidak salah kaprah dan meluruskan dakwaan JPU tersebut," kata anggota DPRD Bengkalis dua periode ini. (Put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index