Belum Selesai Dengan Din, Ade Armando Kesenggol Kasus Minang dan Kadrun

Belum Selesai Dengan Din, Ade Armando Kesenggol Kasus Minang dan Kadrun
Ade Armando (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Belum selesai permasalahannya dengan Din Syamsuddin, Ade Armando kembali menghebohkan. Kali ini, dia dianggap melecehkan orang Minang. Ade pun dilaporkan ke polisi. Tapi, Ade Armando tetap aman-aman saja.

Ade dilaporkan dua organisasi adat di Sumatera Barat, yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau, ke Polda Sumbar, Selasa kemarin. Yang dilaporkan, soal unggahan Ade di akun Facebook miliknya, 4 Juni lalu. Unggahan tersebut terkait penolakan warga Sumatera Barat atas aplikasi Injil Berbahasa Minang. Unggahan Ade itu dianggap melecehkan orang Minang. 

Isinya begini: "Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?" 

Dalam unggahannya, Ade menyertakan link pemberitaan salah satu media online tentang Gubernur Sumbar yang menyurati Menkominfo agar aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus. Aplikasi itu sudah hilang dari Play Store sejak Rabu pekan lalu. 

Ade dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong. Dia disebut melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. "Saat ini sedang dalam penyelidikan," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Rmco.id. 
 
Selain persoalan hukum di kepolisian, Ade Armando juga tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau. Ade, yang diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri, dihukum dibuang sepanjang adat. Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin menyebut, dalam Adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna, dia tidak akan diterima lagi di Tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.

Irfianda mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya. "Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," tegas Irfianda.

Menyikapi hal ini, Ade santai saja. "Ya enggak apa-apa. Mereka seharusnya justru malu, kenapa Gubernur mereka meminta Menkominfo melarang aplikasi Injil Berbahasa Minang," tuturnya. "Injil itu kan kitab suci, bukan kitab maksiat. Injil berbahasa Arab juga ada," imbuh dosen Fisip UI itu. 

Soal ancaman hukuman adat, Ade juga tak mau pusing. Dia malah mempertanyakan, apakah MTKAAM punya legitimasi menentukan keminangannya. "Ya, coret saja. Memang mereka siapa? Ketua MTKAAM itu caleg gagal. Jadi, jelas dia tidak punya otoritas mewakili masyarakat Minang," selorohnya. 

Di jagat Twitter, warganet ramai mengomentari soal ini. Akun @budiwidagdo2 menyamakan Ade dengan tokoh legenda Minang, Malin Kundang, yang durhaka pada ibunya. "Malin Kundang abad modern, manusia kualat agama nenek moyangnya sendiri dijelek-jelekkan," cuitnya. "Masih bagus nggak dikutuk jadi batu untuk nyisip-nyisipin di proyek-proyek insfrastruktur!" sambung @hendryx691. 

Akun @AlsNugrahaa menyinggung banyaknya musuh Ade. "Doyan banget ini orang nyari musuh. Banyak musuhnya. Bisa jadi public enemy nih," kicau dia. "Bikin gaduh banget sih nih orang. Satu masalah belum selesai, nambah masalah lagi," sambung @fathurdoaibu. 

Tapi ada juga netizen yang membela Ade. "Bukankah beliau hanya mengkritik? lah judulnya menghina wkwkwk tapi yang dikritik ga terima katanya SARA. SARA nya dimane subagyo," tanya @kamsudloe.
 
Akun @iwankecil juga mempertanyakan hal yang sama. "Baca dari awal sampe akhir ga nemu point menghinanya di mana.... Maka dari itu aku menyimak sajahhh," tulisnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index