Tega Pidanakan Ibu yang Curi 3 Tandan Buah Sawit, Mahasiswa di Riau Serahkan Rp 76.500 + 500 Ke PTPN

Tega Pidanakan Ibu yang Curi 3 Tandan Buah Sawit, Mahasiswa di Riau Serahkan Rp 76.500 + 500 Ke PTPN

Riauaktual.com - Mahasiswa di Riau menunjukkan kepeduliannya dengan melakukan penggalangan dana ganti rugi kepada  PTPN V Sei Rokan terhadap Ibu Rika ( 31 Tahun ) terbukti mencuri 3 tandan buah kelapa sawit.

Berdasarkan keputusan Kejaksanaan Negeri Pasir Pengaraian yang menetapkan Ibu Rika melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari namun dengan pertimbangan. Jika dilakukan penahanan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara, suami Rika bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. 

Melalui wawancara, Ibu Rika mengakui dirinya benar sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

View this post on Instagram

Gantikan Kerugiaan Perusahaan, Mahasiswa di Riau Serahkan Rp 76.500 + 500 ke PTPN V Riauaktual.com - Mahasiswa Riau menunjukkan kepeduliannya dengan melakukan penggalangan dana ganti rugi kepada PTPN V Sei Rokan terhadap Ibu Rika ( 31 Tahun ) terbukti mencuri 3 tandan buah kelapa sawit. Berdasarkan keputusan Kejaksanaan Negeri Pasir Pengaraian yang menetapkan Ibu Rika melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari namun dengan pertimbangan. Jika dilakukan penahanan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara, suami Rika bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. Diberitakan sebelumnya, Rica (31), ibu tiga anak itu hanya bisa tertunduk lesu. Tetesan air matanya seakan mencurahkan kepedihan yang dirasakan dalam hatinya. Selasa siang (2/6), wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu. Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia. "Ketika itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu, untuk beli beras pak," sebut Rica, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp 67 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.

A post shared by ???????????????? ???????????????????????? (@riauaktual) on

Lanjutnya saat kejadian itu, dirinya ditangkap oleh satpam dan dibawa ke kantor kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dirinya dibawa ke Polsek Tandun.

PTPN dan pemerintah seharusnya lebih peka dan selektif terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat. Kami mahasiswa Riau tidak membenarkan adanya kegiatan pencurian atau sejenisnya, namun jika ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan maka PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu jangan sampai keberadaan perusahaan malah menjadikan dampak yang tidak menguntungkan bagi warga sekitar.

PTPN V telah mengklarifikasi bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan juga memberikan kebutuhan sembako kepada Bu Rika serta PTPN V juga membuka diri untuk Bu Rika bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam penyampaiannya, perwakilan mahasiswa riau berjumlah 8 orang yang diwakilkan oleh Sandika Syaputra ( STIFAR Riau ), James Fajri Alfath ( STIE Riau Akbar ), dan Robby Kurniawan ( UMRI ) menyatakan sikap dan rekomendasi kepada PTPN V Provinsi Riau: 

1.    Tetap bijak dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap usaha yang dilakukan.
2.    Melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat di mana usaha berdiri seperti masyarakat adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat.
3.    Tetap melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama seperti kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
4.    Tetap profesional dalam menjalankan usaha dengan melibatkan masyarakat lokal untuk dapat bekerja di perkebunan tersebut.
5.    PTPN V dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat secara masif dan terstruktur untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kerja PTPN V.
6.    Dengan dilibatkan masyarakat sekitar untuk dapat bekerja di perusahaan tentu mereka akan menjaga aset yang ada karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya.
7.    Tetap profesional dalam menjalankan CSR dan memantau serta mengevaluasi dana yang disediakan sampai kepada yang membutuhkan.

Mediasi ditutup dengan penyerahan ganti rugi yang digalang oleh mahasiswa riau kepada PTPN V sebanyak Rp. 77.000 dan semoga dana ini dapat mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, Rica (31), ibu tiga anak itu hanya bisa tertunduk lesu. Tetesan air matanya seakan mencurahkan kepedihan yang dirasakan dalam hatinya.

Selasa siang (2/6), wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.

Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia. 

"Ketika itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu, untuk beli beras pak," sebut Rica, 

Rabu (3/6/2020). Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp 67 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut. (rls)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index