Curi Tandan Sawit Seharga Rp 67 Ribu, PTPN V Pekanbaru Perkarakan Ibu Tiga Anak Hingga Pengadilan

Curi Tandan Sawit Seharga Rp 67 Ribu, PTPN V Pekanbaru Perkarakan Ibu Tiga Anak Hingga Pengadilan
Rica (31), ibu tiga anak itu hanya bisa tertunduk lesu (istimewa)

Riauaktual.com – Rica (31), ibu tiga anak itu hanya bisa tertunduk lesu. Tetesan air matanya seakan mencurahkan kepedihan yang dirasakan dalam hatinya.

Selasa siang (2/6) kemarin, wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu. 

Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.

"Ketika itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu, untuk beli beras pak," sebut Rica, Rabu (3/6/2020).

Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp 67 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.

Rica mengakui sudah mengambil atau mecuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. 

Niatnya hanya untuk beli bras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan. Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Corona Virus Desease atau Covid-19.

Saat kejadian itu, Rica mengaku ditangkap oleh satpam PTPN V. Meski telah meminta ampun dan memelas, dia tetap dibawa Satpam PTPN V Sei Rokan ke Polsek Tandun.

Rica yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperhatikan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan. Tak banyak, dia hanya berharap diberikan beras untuk makan anak-anaknya.

Rica mengaku tidak pernah mendapat kan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selama ini, begitu juga bantuan dari Covid-19. Suaminya tidak tinggal serumah dengan Rica, karena sedang pergi kerja di daerah lain dalam beberapa waktu yang lama di kebun orang lain.

"Saya terpaksa, supaya anak-anak saya tidak kelaparan. Suami saya mandah (pergi kerja). Makanya saya mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, untuk beli beras kami. Saya pun kurang tau akhirnya bisa jadi begini," sebutnya.

Musibah yang menimpa Rica dijadikan terdakwa dalam kasus pencurian sawit 3 tandan milik PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu, ternyata sempat dilakukan upaya mediasi. Polres rokan Hulu mengaku sudah berusaha, namun PTPN V tetap ngotot melaporkan wanita berusia 31 tahun itu untuk diproses hukum.

"Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan perangkat desa seperti Ketua RT," ujar Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Fery Fadli.

Fery menyebutkan, dalam melakukan aksinya, ibu tiga anak yang masih balita itu membawa egrek atau alat panen sawit bersama 2 orang temannya. Namun, dua pelaku lain berhasil berhasil melarikan diri.

Kini, Rica sendirian dalam menghadapi proses hukum hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. beruntung Rica tidak ditahan polisi karena dijamin perangkat desa setempat.


DPRD Riau Akan Panggil Pimpinan PTPN V


Ketua DPDR Riau, Indra Gunawan Eet angkat bicara terkait perkara yang menimpa Rica, ia memastikan pihaknya akan memanggil pimpinan PTPN V, untuk membahas permasalahan yang terjadi.

''Kami akan panggil pimpinan PTPN V untuk membahas masalah ini,'' sebut Eet, Rabu (3/6/2020).

Eet menyarankan, agar pihak PTPN V membatalkan kasus pencurian tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan tersebut. 

''Sebaiknya diberi sanksi saja, tak perlulah sampai ke pengadilan,'' kata Eet.

Mewakili DPRD Riau, pihaknya menyesalkan langkah yang diambil pihak PTPN V.

Menurutnya tindak pidana ringan itu masih bisa diselesaikan tanpa ada penahanan dan hukum. (San/Ha)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index