Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Tiba di Bandara 3-4 Jam Sebelum Keberangkatan

Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Tiba di Bandara 3-4 Jam Sebelum Keberangkatan
Ilustrasi (net) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Mita/Liputan6.com)

Riauaktual.com - Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi Covid-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Menurutnya, prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detil. Karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Muhamad Wasid.

Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Berikut ini 7 prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta, selama masa dilarang mudik Lebaran 2020:

1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Di posko tersebut, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

3. Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC), dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 

4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, calon penumpang dapat menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang oleh personel KKP. Termasuk, HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

5. Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

7. Penumpang menuju boarding lounge.

 


Sumber: rmco.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index