Pencarian

Podcast Kelupas

Ini Hukuman Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Kamis, 16 April 2020 • 08:28:22 WIB
Ini Hukuman Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Penolakan pemakamam sejumlah jenazah pasien COVID-19 melanggar Undang-undang KUHP, namun hukuman yang diberikan memang dinilai masih terlalu ringan. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan, menyebutkan penolakan yang dilakukan tersebut sudah ada pasal hukumnya yaitu pasal 178 KUHP.

Ia menyampaikan hal tersebut saat diskusi bertema “Peran Media Memberi Keseimbangan dalam Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi pada Penanganan COVID-19”, Rabu  malam, 15 April 2020, menyebutkan penolakan yang dilakukan tersebut sudah ada pasal hukumnya yaitu pasal 178 KUHP. 

Dalam pasal disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Namun, menurutnya mengenai hukumannya menang dinilai terlalu ringan. 

“Ya karena ini kan warisan kolonial ya. Jadi ketika itu mungkin sudah lumayan berat. Tapi menurut saya poinnya bukan di soal mengenakan hukuman bagi mereka yang menolak jenazah. Tapi bagaimana edukasi ke masyarakat bahwa selama jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19, masyarakat tidak perlu khawatir dengan risiko penularan,” tuturnya.

Masyarakat harus diedukasi

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks