Akan Angkat Bustami Jadi Plt Bupati Bengkalis, Gubernur Riau Sudah Surati Mendagri

Akan Angkat Bustami Jadi Plt Bupati Bengkalis, Gubernur Riau Sudah Surati Mendagri
Gubernur Riau Syamsuar

Riauaktual.com - Gubernur Riau Syamsuar segera mengangkat Sekda Bengkalis Bustami HY menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis. 

Hal ini juga mengingat selama Plt Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai DPO Polda Riau, Plh Bupati juga sudah di emban Bustami.

Sehingga Pemprov Riau akan mempercepat proses pengangkatan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis agar roda pemerintahan di Bengkalis bisa terus berjalan.

"Sekarang masih Plh, kita masih menunggu petunjuk dari Pak Menteri (Mendagri) untuk jadi Plt," kata Syamsuar, Sabtu (28/3).

Gubri mengungkapkan, jika nantinya sudah ada persetujuan dari Mendagri terkait penunjukan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis, maka pihaknya langsung akan memproses pengangkatannya. 

Sekda Bengkalis Bustami HY

Sejauh ini Pemprov Riau sudah mengirim surat ke Mendagri terkait pengangkatan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis.

"Saya sudah ajukan surat ke pak menteri, kita masih menunggu jawabannya," kata Syamsuar.

Seperti diketahui, upaya praperadilan yang dilakukan Muhammad ditolak hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/3). Selama persidangan, Muhammad diketahui tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya.

"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad)," ujar hakim tunggal, Yudisilen.

Dengan demikian, status tersangka Muhammad dinyatakan harus dilanjutkan penyidikannya. Bahkan Muhammad yang kini masih buronan polisi belum juga ditangkap.

Muhammad menjadi tersangka dugaankorupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politisi PDIP itu pun kini menyandang status buronan atau DPO. (San)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index