Seluruh PNS Boleh Kerja Dari Rumah, Nggak Bakal Potong Tunjangan

Seluruh PNS Boleh Kerja Dari Rumah, Nggak Bakal Potong Tunjangan
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Internet)

Riauaktual.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian PAN-RB, untuk menetapkan mekanisme bekerja, yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona, yang kini telah menjadi pandemi global.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, PNS dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3), sebagaimana dikutip dari Rmco.id.

Meski begitu, Tjahjo meminta tetap ada PNS yang masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah, dan siapa yang bekerja di kantor.

"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja yang bisa bekerja dari rumah, dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.

Untuk itu, Tjahjo memerintahkan PPK Kementerian PAN-RB, untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Ia pun memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong, meski tidak masuk kantor.

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja tetap diberikan sesuai hak pegawai," tandas Tjahjo. 
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index