Pencarian

Podcast Kelupas

Jika Ini Disahkan, Indonesia akan Setara dengan Singapura dan Malaysia

Rabu, 05 Februari 2020 • 08:28:13 WIB
Jika Ini Disahkan, Indonesia akan Setara dengan Singapura dan Malaysia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (int)

Riauaktual.com - Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR, maka Indonesia akan setara dengan Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina di Asia Tenggara yang sudah lebih dahulu memiliki aturan serupa.

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan bahwa pentingnya aturan mengenai data pribadi. Karena, sejauh ini sudah ada 126 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

"Kalau ini jadi UU maka Indonesia adalah negara ke-127 yang punya UU Data Pribadi. Kalau di Asia Tenggara, kita jadi negara kelima setelah Singapura, Malaysia, Thailand serta Filipina. Kalau dilihat dari urgensi, ya, sudah sangatlah. Harus secepatnya disahkan," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Soal target, Bang Menteri Johnny mengaku akan membicarakannya dengan DPR. RUU Perlindungan Data Pribadi ini nantinya berisi 15 bab dan 72 pasal, termasuk sanksi-sanksi di dalamnya. "Kami lakukan koordinasi dan konsultasi politik," kata dia.

Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate beserta jajarannya bertemu pimpinan DPR pada Selasa sore kemarin guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sebelumnya sudah diteruskan melalui Surat Presiden. Ini adalah pertemuan pertama sejak Surat Presiden sudah sampai di meja DPR.

Abal-abal

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks