BNN Tolak Usulan Politikus PKS Ekspor Ganja

BNN Tolak Usulan Politikus PKS Ekspor Ganja
3 Hektar tanaman ganja ditemukan di Mandailing Natal. ©2017 Merdeka.com

Riauaktual.com - Perdebatan untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor semakin meluas. Pro dan kontra akan gagasan ini timbul di ranah umum.

Barawal dari pernyataan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli. Dia mengusulkan supaya ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor karena bermanfaat secara medis.

Atas hal itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistyo Pudjo turut angkat bicara. Menurut dia, pelarangan tanaman yang masuk dalam jenis narkotika golongan satu ini guna menaati nilai yang diemban oleh leluhur bangsa Indonesia.

"Kita patuh pada leluhur kakek moyang pendiri bangsa ini untuk mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," kata Sulistyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/2).

Menurut dia, itulah prinsip dasar bagi bangsa Indonesia dan para leluhur membangun bangsa ini. Hal itu berarti Indonesia harus menjadi bangsa yang cerdas, maju dan juga sejahtera. Namun begitu, untuk mencapai hal itu mesti memperhatikan rambu-rambu supaya tidak memberikan dampak buruk bagi negara lain.

"Artinya apa? Dunia ini harus tertib. Artinya bahwa untuk mencapai tujuan kesejahteraan tadi jangan sampai merugikan bangsa lain," tegas dia.

 

Ganja Bikin Bodoh

Selain itu, lanjut Sulistyo jika ekspor ganja diperbolehkan, maka otomatis menanamnya pun akan diizinkan. Ia khawatir jika menanam ganja ini diizinkan oleh negara maka akan semakin banyak yang menyalahgunakannya.

Terlebih lagi, menurut dia efek jangka panjang mengonsumsi ganja bisa menyebabkan kebodohan.

"(Efek) jangka panjang bisa nurunin intelektual ya," kata dia.

Sulistyo menjelaskan, saat manusia mengonsumsi ganja maka ada suatu zat yang dikenal dengan THC atau tetra-hydro-cannabinol yang masuk ke dalam darah manusia. Efeknya, lanjut dia darah manusia akan sulit untuk mengikat oksigen untuk dialirkan ke otak.

"Yang mengakibatkan otak tidak cukup oksigen. Nah itu yang mengakibatkan orang jadi ngantuk kemudian tidak bisa menghitung ruang dan waktu karena kekurangan oksigen di kepalanya," kata dia.

Dalam jangka panjang efek ini akan terjadi pembekuan di sekitar otak. Selain itu, akan mengakibatkan kerusakan sel otak secara massal.

"Itu yang tidak bisa dikembalikan, irreversible. Itu yang tidak kita hendak," tegasnya.

Jika demikian, kata Sulistyo semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah diciderai.

"Katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, ini malahan memperbodoh kehidupan bangsa," pukas dia.

 

Efek Jangka Pendek Ganja

Sulistyo menyebut, efek jangka pendek ganja juga tidak kala bahayanya. Ia menerangkan, efek pemakaian ganja bisa membuat manusia tercabut dari ruang dan waktunya.

"Mas aja silakan pakai satu gram ganja kemudian coba itu setir mobil habis ngelinting, terus pulang aja. Nyampe gak? Ya gak akan nyampe," ungkap Sulistyo.

Menurutnya yang terjadi justru membahayakan orang lain maupun dirinya.

"Dia (pemakai) kehilangan norma-norma sosialnya. Menurun jauh," kata dia.

 

Komitmen Ketentuan Rezim Internasional

Di samping itu juga, Sulistyo mengatakan pelarangan peredaran ganja, baik itu menanamnya maupun mengekspor dalam bentuk komoditas ekspor juga demi mematuhi komitmen rezim internasional. Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tunggal tentang Narkotika atau Single Convention on Narcotic Drugs 1961.

"Salah satu yang dilarang untuk perdagangan adalah ganja. Semua bagian dari akar sampai daun, batang, turunan-turunannya, isomer-isomernya, sampai sintetik itu gak boleh," tegas dia.

"Kita salah satu bangsa di dunia pada 1961 meratifikasinya. Artinya kita sepakat bahwa dunia ini harus tertib," jelas dia melanjutkan.

Sulistyo menyebut, tidak diperkenankan bagi bangsa yang telah berkomitmen terhadap konvensi itu untuk memperjualbelikan ganja.

"Sama juga kita gak boleh mengekspor narkotika ke negara lain, melanggar hukum kan begitu," papar dia.

 

Kesepakatan Komunitas Global

Sementara jika digunakan sebagai obat, kata dia rezim internasional dalam hal ini kesepakatan komunitas global hanya memperbolehkan narkotika selain golongan satu. Sementara ganja itu sendiri merupakan narkotika golongan satu yang otomatis dilarang.

"Silakan nanti dibaca apa saja narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu itu tidak bisa diperdagangkan," tegas Sulistyo mengakhiri.

 

 

 

Sumber: liputan6.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index