Riauaktual.com - Pernyataan kontroversial Agnez Mo terkait dirinya yang tidak memiliki darah Indonesia berbuntut panjang. Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana turut angkat bicara mengenai hal ini.
“Perlu dipahami, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli,” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Selasa, 26 November 2019
Menurut Hikmahanto, Indonesia adalah negara yang menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis. Karena pernyataan Agnez sebelumnya, Hikmahanto lantas menilai keabsahan status kewarganegaraan penyanyi berusia 33 tahun itu patut dipertanyakan.
“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Sebab, bila orangtua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia dan bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah,” katanya menegaskan.
Tak berhenti di situ, Hikmahanto juga mengatakan bahwa kalau ternyata Agnez berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus memeriksa visa yang dimiliki oleh pelantun Coke Bottle itu.
“Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti Agnez Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” ucap Hikmahanto, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.