Kejari Bengkalis Setor Uang Rp 5,1 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi

Kejari Bengkalis Setor Uang Rp 5,1 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau menyetor uang hasil penindakan kasus pidana korupsi kepada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebanyak Rp5,1 Miliar.
    
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto menjelaskan, uang ini merupakan hasil pengamanan keuangan negara dari  dua perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
    
"Semua uang yang disetor ini merupakan keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis menyelamatkan uang negara dan sudah disetorkan ke negara melalui PT. BRI sebesar Rp5,1 Miliar," Ujar Heru Winoto di Bengkalis, Kamis (19/7/2018).
     
Dijelaskannya, dua kasus korupsi tersebut dari perkara penanganan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perkara penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
     
Untuk perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan eksekusi terhadap terdakawa Ir. Erwin dengan dua putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
     
Pertama, Putusan Kasasi Nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 01 Agustus 2016 juncto putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 548/Pld.Sus/PN.BKS tertanggal 22 Januari 2015atas nama terdakwa Irerwin sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu berdasarkan Pasal 103 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) UU Rl No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hldup (UU No.32/2009).
     
"Untuk perkara atas nama terdakwa Ir.Erwin Pengadilan Negeri Bengkalis mewajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar," kata Heru Winoto.
      
Kedua, Putusan Kasasi nomor : 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 549/Pid.Sus/2014/PN.BKS tertanggal 22 Januari 2015 atas nama Ir. Erwin sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu berdasarkan PAsal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI No.32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU no.32 2009.
     
"Dalam putusan kedua, Ir. Erwin didenda untuk membayar sebesar Rp3 Miliar dalam perkara tersebut," jelas Kajari.
     
Selain itu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 Miliyar
     
"Dalam perkara TPPU penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT. BLJ yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar lebih," kata Heru Winoto. (herman)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index