5 Perempuan Indonesia Dalam Jeratan Hukuman Mati

5 Perempuan Indonesia Dalam Jeratan Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati. Ilustrasi: Kriminologi.id

Riauaktual.com - Sejak memasuki tahun 2000-an, Indonesia tercatat cukup banyak melakukan eksekusi hukuman mati. Dari semua yang dieksekusi segelintir di antaranya adalah perempuan. Belum lama ini, bertambah satu lagi perempuan yang dibayang-bayangi oleh jeratan hukuman mati, yakni Luh Putu Septyan Parmadani.

Putu didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Bali, atas kasus pembunuhan terhadap tiga orang anaknya. Guru SD berusia 33 tahun tahun itu diseret ke pengadilan atas dugaan dengan sengaja dan terencana membunuh tiga anak kandungnya yang masih kecil.

Atas dakwaan ini, melalui penasihat hukumnya, Nyoman Yudara, Putu menyatakan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar Pengadilan Negeri Gianyar pada 26 Juni 2018 mendatang.

Status hidup dan mati Putu pun kini bergantung pada hasil vonis. Sebelum Putu, tercatat setidaknya ada lima narapidana perempuan lainnya yang pernah menerima vonis hukuman mati. Tiga di antaranya sudah menjalani eksekusi, satu narapidana lolos dari eksekusi. Sementara satu terpidana lainnya masih menunggu kejelasan ekseskusi hingga kini.

1. Astini

Astini, warga Wonorejo, Kota Surabaya, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 Oktober 1996 karena terbukti bersalah melakukan serangkaian pembunuhan disertai mutilasi terhadap tiga orang, yakni Rahayu, Sri Astuti Wijaya dan Puji Astutik. Aksi jagalnya tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1992-1993 dan 1996, dan dipicu oleh masalah utang-piutang.

Astini lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun hasilnya adalah penguatan vonis sebelumnya. Hasil kasasi pun menguatkan dua putusan sebelumnya. Tidak hanya itu, upaya peninjauan kembali dan grasi yang diajukan oleh Astini juga tidak membuatnya terhindar dari putusan hukuman mati.

20 Maret 2005, akhirnya Astini tiba dieksekui oleh 12 personel regu tembak Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, sekitar pukul 01.30 WIB.

2. Sumiarsih

Sumiarsih merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana Letkol Purwanto dan keluarganya. Peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 1998 ini menggemparkan warga Jawa Timur, pasalnya Sumiarsih dikenal sebagai mucikari papan atas di lokalisasi Gang Dolly, Surabaya.

Pembunuhan satu keluarga Letkol Purwanto itu dilakukan Sumiarsih dibantu oleh suami, anak, menantu dan dua orang pegawainya. Sumiarsih menjadi otak dari aksi keji tersebut.

Sumiarsih beserta pelaku lainnya divonis hukuman mati pada akhir 1998. Eksekusi atas vonis itu dilakukan 10 tahun kemudian, yakni pada 18 Juli 2008. Sekitar pukul 23.50 WIB. Sumiarsih menemui ajalnya. Mendapat kawalan ketat beberapa petugas menuju lokasi pelaksanaan eksekusi di sebuat tempat yang dirahasiakan. Beberapa jam kemudian, Sumiarsih dinyatakan tewas di depan regu tembak Polda Jawa Timur.

3. Rani Andriani

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rani Andriani alias Melissa Aprilia pada 22 Agustus 2000. Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak menyelundupkan heroin sebanyak 3,5 kilogram pada Januari 2000.

Rani menjadi terpidana hukuman mati bersama dengan sepupunya Meirika Franola alias Ola dan Deni Setia Marhawan. Namun, hanya grasi Ola dan Deni yang dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 silam dan kini menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Rani, yang bertindak sebagai kurir, ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2014. Eksekusi mati terhadap Rani dilakukan pada 18 Januari 2015 di Nusakambangan.

4. Meirika Franola

Meirika Franola alias Ola merupakan sepupu dari Rani Andriani. Sama seperti sepupunya, Ola menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2000. Ola terbukti bersalah lantaran tertangkap menyelundupkan heroin dan kokain sebesar 6,5 kilogram ke London.

Ola memulai bisnis narkoba setelah diajak suaminya yang bernama Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Ola mengaku terpaksa mengikuti ajakan itu karena kerap diancam dengan kekerasan oleh suaminya. Suaminya itu tewas tertembak saat hendak ditangkap kepolisian pada 2005.

Berbeda nasib dengan Rani, permohonan grasi Ola diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, setelah sebelumnya gagal saat mengajukan peninjauan kembali. Kini Ola menjalani hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.

5. Merry Utami

Merry Utami adalah perempuan lainnya yang juga menerima vonis hukuman mati untuk kasus narkoba. Merry ditangkap oleh petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa heroin seberat 1,1 kilogram di dalam tasnya pada Oktober 2001.

Perempuan bernama asli Cahyawati Julianto ini mengaku dijebak oleh kekasihnya sendiri berinisial J, seorang pria yang belum lama ia kenal di sebuah mal di Jakarta. Kekasihnya itu mengajak Merry liburan ke Nepal. Sepulang dari Nepal, kekasihnya itu menitipkan sebuah tas untuk Merry dengan alasan tas sebelumnya sudah tidak layak pakai.

Namun, tanpa sepengetahuan Merry, ternyata di dalam tas tersebut berisi heroin. Hal ini disadari sebagai modus yang kerap dilakukan oleh para sindikat, yakni memanfaatkan perempuan miskin.

Merry pun diajukan ke pengadilan dan divonis mati pada 20 Mei 2002. Jumat dini hari, 29 Juli 2016, seharusnya menjadi hari eksekusi Merry bersama dengan 13 terpidana mati lainnya. Akan tetapi, eksekusi mati ditunda. Merry pun mengajukan permohonan grasi lewat surat untuk Presiden Joko Widodo.

Namun, surat kepada Presiden, pengajuan grasi, serta permohonan dari aliansi penolak hukuman mati masih belum mendapatkan respons. Oleh karenanya, hingga kini eksekusi mati masih tertunda tanpa ada status yang jelas.

 


Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index