Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Menang Gugatan Gubernur Kalsel, Yusril: Saya Kalahkan Presiden 7 Kali

Menang Gugatan Gubernur Kalsel, Yusril: Saya Kalahkan Presiden 7 Kali
Yusril Ihza Mahendra, Foto: Ist/Kriminologi

Riauaktual.com - Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan atas Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis, 7 Juni 2018.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan tiga gugatan PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) atas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Yusril merupakan salah satu dari tim kuasa hukum PT Sebuku.

"Kami bersyukur dengan keputusan ini walau belum final, karena kuasa hukum tergugat menyatakan mengajukan banding," kata tim kuasa hukum PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), Yusril Ihza Mahendra di Banjarmasin, pada Kamis, 7 Juni 2018.

Atas keputusan persidangan ini, Yusril mempersilakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan banding. Pihaknya pun siap membuat kontra memori banding sebagai bahan tanggapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Yusril menilai, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mengeluarkan keputusan itu sudah mempertimbangkan fakta persidangan serta argumen dan keterangan ahli.

"Jelas dari argumentasi, bukti-bukti, dan kemudian keterangan ahli yang pada intinya keputusan Gubernur Kalsel harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.

Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin Hakim Ketua Luthfie Ardhian.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut.

Atas dasar ini, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi objek sengketa batal. Pengadilan juga mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur dan membayar biaya perkara sebesar Rp 277.500.

Yusril berpesan agar masyarakat menghormati putusan PTUN termasuk sang Gubernur selaku tergugat yang dikalahkan. Ia mengingatkan bahwa sepanjang ada kekuatan argumen dan alat bukti di persidangan, maka siapa saja bisa berhadapan dengan penguasa.

"Jadi siapa saja yang berhadapan dengan penguasa, kita lawan saja di pengadilan. Saya sering kali melakukan itu. Bahkan, saya sembilan kali melawan presiden di pengadilan, di mana tujuh di antaranya saya menang. Itu artinya, presiden saja bisa kalah sepanjang ada kekuatan argumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan," kata mantan menteri sekretaris negara dan menteri mehakiman dan hak azasi manusia (HAM) itu.

Sementara kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding secepatnya.

Dia menilai banyak argumen yang dikemukakan pihaknya di persidangan tidak dijadikan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, sehingga putusan dianggapnya tidak adil.

 


Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index