Mengintip Tugas Badan Siber Saat Beroperasi

Mengintip Tugas Badan Siber Saat Beroperasi
Jokowi lantik Joko Setiadi sebagai Kepala BSSN

Riauaktual.com - Sejak mulai didirikan pada pertengahan tahun lalu, akhirnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memulai perjalanannya. Ini dimulai dengan pelantikan Mayjen TNI Dr Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN. Bila sudah beroperasi, tugas apa saja yang akan dilakukan oleh badan siber ini?

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada Pasal 2 berbunyi BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Kemudian di Pasal 3, disebutkan dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber. pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.

e. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.

f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.

g. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

h. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2017.

Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Dengan demikian, Kepala BSSN yang diemban oleh Djoko Setiadi menyampaikan laporan kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintah di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Djoko dalam sumpah jabatan yang diambil oleh Jokowi.

Keppres No 130/P Tahun 2017 itu sekaligus memberhentikan Djoko dari jabatan Kepala Lemsaneg. Djoko diberhentikan dengan hormat.

Sebagai Kepala BSSN, Djoko mendapatkan fasilitas setingkat menteri. Dia pun bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.  (Wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index