Disergap, Kawanan Begal Nekat Tabrak Polisi hingga Acungkan Senpi

Disergap, Kawanan Begal Nekat Tabrak Polisi hingga Acungkan Senpi

Riauaktual.com - Malam pergantian tahun baru kemarin dimanfaatkan kawanan begal untuk melancarkan aksi mereka dari kelengahan korban usai merayakan tahun baru 2018. Namun, pagi harinya 1 Januari 2018, aparat Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, berhasil menangkap tiga pelaku begal yang sering beraksi di Wilayah Ogan Ilir itu.

Ketiga tersangka ini yakni YK alias Jon ( 25 ), BS (24) dan TA alias Do Tato (27). Penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Pemulutan melakukan razia pengamanan tahun baru 2018. Tepat pukul 00.10 WIB, Senin 1 Januari 2018.

Tiga tersangka berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor melintas di depan anggota polisi. Polisi pun langsung menyetop laju kendaraan dengan maksud untuk memeriksa kelengkapan.

Melihat banyaknya polisi, tersangka ini malah menabrakan sepeda motornya ke anggota polisi yang bertugas yakni Bripka Eko Adhrian. Tak berhenti disitu, usai menabrak anggota Polsek Pemulutan tersebut, ketiga tersangka berusaha melarikan diri sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah polisi.

Melihat ketiga kawanan begal ini melawan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka lantaran perbuatan tersangka ini sudah membahayakan anggota kepolisian di lapangan.

Kapolsek Pemulutan Ogan Ilir, AKP Zaldi melalui Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianata mengatakan kegiatan razia yang dilakukan anggota Polsek Pemulutan dalam rangka melaksanakan giat antisipasi 3 C yakni Curhat, Curas, Curanmor serta peredaran Narkoba, senjata tajam dan senjata api rakitan.

"Kita tangkap ketiga tersangka ini di Simpang 4 Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir saat melaksanakan razia antisipasi 3C dan penyakit masyarakat lainnya. Dari tangan tersangka kita amankan senjata tajam dan senpira yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi begal mereka," ucap Bripka Zulkrnain, Selasa (02/01/2018).

Ketiga tersangka diancam Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Wan)

 

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index